Ganjil Genap Jalur Puncak Libur Panjang Akhir Pekan Berlaku 8-12 Mei
Senin, 06 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Bagi warga yang ingin bepergian ke kawasan Puncak, Bogor saat Libur panjang akhir pekan mendatang wajib mengetahui informasi berikut.
Polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap saat libur panjang akhir pekan atau long weekend. Penerapan ganjil genap dilakukan mulai Rabu (8/5) hingga Minggu (12/5) sepanjang Jalan Raya Puncak.
"Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama kepada awak media di Jakarta, Senin (6/5).
Rizky menjelaskan rencana rekayasa lalu lintas lain juga telah disiapkan. Mulai dari sistem satu arah atau one way, yang akan dilaksanakan secara situasional melihat volume kendaraan. "Apakah memang dari arah Jakarta apabila Puncak ramai, akan dilaksanakan one way ke arah atas, ataupun sebaliknya," imbuhnya.
Baca juga:
Pasar dan Tempat Istirahat jadi Sumber Kemacetan Jalur Puncak Bogor
Dengan adanya pemberlakuan ini, Rizky meminta pengendara agar memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal. Dia juga mengingatkan agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi. “Spesifikasi kendaraan sesuaikan seperti knalpot, lampu, spion harus dipasang," tuturnya.
Menurut Rizky, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan itu mulai dari teguran, hingga penilangan. "Pengendara tidak sesuai dengan spek kendaraannya atau kelengkapannya, akan kami tetap kami tilang," tandasnya. (Knu)