Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek

Senin, 20 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025.

Peniadaan ganjil genap ini karena bertepatan dengan hari libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek. Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernu Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (20/1).

Baca juga:

Libur Panjang Imlek, Ini Yang Dihadirkan Ancol Manjakan Pengunjung

Para pengendara pun diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Diketahui, sistem ganjil-genap Jakarta diberlakukan di 26 ruas jalan pada Senin-Jumat, yang dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama, berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk sesi kedua, diberlakukan mulai 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:

PT KAI Tambah Perjalanan Saat Libur Isra Mi'raj dan Imlek, Pakai Kereta Teranyar

26 Ruas Jalan di Jakarta yang Memberlakukan Ganjil-Genap

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan