Ganjil Genap Belum Diberlakukan Selama PSBB Transisi

Senin, 12 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Seperti diketahui, PSBB transisi akan mulai kembali diberlakukan per Senin (12/10).

"Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/10).

Baca Juga:

Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ganjil genap belum diberlakukan di masa PSBB transisi besok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, selama PSBB masa transisi, masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

https://merahputih.com/media/e7/b8/04/e7b80426f47900de7a4de190f96220f3.jpg
Papan penanda kawasan ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

"Bagian masyarakat melakukan 3M, bagian kami melakukan 3T yakni testing, isolasi, dan treatment. Jakarta kemampuan testing-nya sudah 6 kali lipat dari yang diwajibkan WHO," ujar Anies.

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat COVID-19 di Ibu kota.

Baca Juga:

Ganjil Genap Ditiadakan Saat PSBB Total, Polisi Tunggu Kepastian Anies

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. (Knu)

Baca Juga:

Anies Siapkan Paket Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan