Ganjar Ancam Potong Tunjangan ASN Pemprov Jateng yang Nekat Mudik

Rabu, 21 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng.

"Pemerintah sudah jelas melarang mudik. ASN sebagai abdi negara harus mematuhinya," ujar Ganjar, Selasa (20/4).

Ganjar mengatakan bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan dengan tetap nekat mudik Lebaran akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat dan jabatan.

"Kami akan diberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat melanggar aturan mudik Lebaran," kata dia.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: MP/Ismail

Menurutnya, kategori sanksi diurutkan berupa sanksi berat, sedang dan ringan. Bahkan,ia tidak segan memberikan sanksi penurunan pangkat pada ASN.

"Aturannya sudah jelas mudik dilarang. Tidak ada alasan ASN untuk tidak patuh," tutur dia

Ganjar mengemukakan aturan larangan mudik ini dapat dikecualikan jika ada kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa ditinggalkan. Dengan putusan mendesak tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"Harus izin kepada kepala dinas. Kalau yang mudik kepala dinas izinnya ke gubernur. Itu harus jadi catatan semua ASN," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang diterbitkan, Tjahjo menyebut perlu membatasi kegiatan bepergian ASN di musim mudik lebaran 6-17 Mei, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan