Gaji TGUPP Hanya Dipotong 25 Persen, PDIP: Anies Diskriminatif
Jumat, 22 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta kritik kebijakan pemprov yang hanya memotong penghasilan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) 25 persen dalam pemulihan Jakarta di tengah pandemi COVID-19.
Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda DKI menerima potongan tunjangan 50 persen.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan bahwa anggaran gaji TGUPP di dalam APBD 2020 cukup tinggi sebesar Rp19,88 miliar. Kemudian di APBD-P 2020 diubah menjadi Rp14,51 miliar.
Baca Juga:
Gaji Anggota DPR dari Gerindra Bakal Dipotong untuk Bantu Korban Bencana Alam
"Realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS," ucap Gembong di Jakarta.
Melalui Pergub Nomor 49 Tahun 2020, lanjut Gembong, Gubernur Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk memotong tunjangan PNS sebesar 25 persen sejak bulan April hingga Desember 2020.
Sebesar 50 persen tunjangan dibayarkan tahun 2020, sedangkan sisa 25 persen dibayarkan tahun 2021.

Lanjut Gembong, pihaknya menerima informasi kalau di dalam draf Pergub 49/2020, TGUPP termasuk yang akan kena pemotongan gaji 50 persen.
Namun, entah bagaimana ceritanya TGUPP dihapus dari Pergub tersebut dan tidak kena pemotongan 50 persen.
“Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies," sesal Gembong.
Baca Juga:
Bantu Korban Bencana, PKS Instruksikan Anggota Dewan Potong Gaji
Mirisnya, ucap Gembong, para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50 persen, tapi gaji anggota TGUPP hanya disunat 25 persen.
"Ini jelas tidak adil," tutup anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Buruh Desak PN Jakpus Buka Rekening Perusahaan agar Bisa Digaji