Fraksi PSI Senang Ada Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Apartemen NJOP Rp 2 Miliar
Sabtu, 15 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 10 Tahun 2022.
Kebijakan ini mengakomodasi rumah susun dan apartemen dengan klasifikasi apartemen yang kurang dari 50 persen digunakan untuk wilayah komersial dan memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar bisa mendapatkan pembebasan PBB.
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait kemudahan pembayaran PBB untuk hunian vertikal. Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam meringankan beban warga Jakarta, terutama yang tinggal di rumah susun dan apartemen.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Shinta Yosefina mengklaim, PSI telah lama mengadvokasi agar aturan ini dibuat untuk meringankan beban warga yang tinggal di hunian vertikal.
Baca juga:
Ribuan Rumah Susun Bakal Dibangun Kementerian PUPR
"Kebijakan ini tidak hanya membantu warga secara finansial, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shinta di Jakarta, pada Jumat (14/6).
Menurutnya, kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar PBB dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap warga dapat lebih tertib dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta yang lebih baik," tambah Shinta.
Shinta Yosefina menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan ini agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal terutama kepada penghuni rumah susun dan apartemen.
Baca juga:
Asik Nih, Kemenkeu Keluarkan Aturan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
"Agar mereka dapat segera mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urainya. (Asp)