MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah, serta tugas khusus lainnya.
Hal itu disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi yang digelar Kamis, (30/4).
Baca Juga:
KLB Belum Dicabut, UNS Surakarta Perpanjang Kuliah Daring Sampai Lebaran
Rapat koordinasi tersebut dihadiri seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Lembaga antirasuah meminta pemerintah daerah untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018.
"Dari evaluasi KPK, wilayah Sumatera Barat memiliki perkembangan dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Capaian monitoring for prevention (MCP) tahun 2019 meningkat menjadi 77% dari tahun 2018 sebesar 72%. Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Sumatera Barat juga tergolong di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68% dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58%,
Namun demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemda terkait 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Dua di antaranya terkait penertiban dan pemulihan aset serta optimalisasi pendapatan daerah (OPD)," ujar Ipi.
Terkait aset, KPK mengidentifikasi persoalan terkait konflik kepemilikan aset dan aset yang belum disertifikat, yaitu di antaranya: terdapat sekitar 10.000 bidang tanah pemda yang belum bersertifikat, lebih dari 120 fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda.
"Dan lebih dari 50 aset pemda yang statusnya konflik dengan pihak ketiga, termasuk aset-aset lainnya yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak," tutur Ipi.
Baca Juga:
Wagub DKI: Alhamdulilah Kasus Corona di Jakarta Alami Penurunan
Sementara, terkait OPD masih ada sejumlah persoalan seperti database wajib pajak (WP) dan retribusi yang belum memadai, potensi penurunan penerima asli daerah (PAD) akibat wabah COVID-19, terdapat piutang pajak yang belum ditagih, belum optimalnya inovasi peningkatan PAD di Sumatera Barat, dan sebagian besar BUMD yang mengalami kerugian.
"KPK berharap sejumlah persoalan tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," tutup Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Keluarga Pasien Tak Jujur, 53 Tenaga Medis RSUP Sardjito Terpaksa Isolasi Mandiri