Flash Disk Berisi Rekaman Ayah Mirna Jadi 'Senjata' Jessica Ajukan PK

Selasa, 29 Oktober 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus yang menimpa dirinya.

Bukti baru tersebut terdapat dalam sebuah flash disk atau compact disk yang diperoleh dari salah satu saluran televisi dan berisi rekaman tayangan acara wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.

"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV di Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ucap kuasa hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu dikutip Antara, Selasa (29/10).

Baca juga:

Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida

PK ini sendiri dilakukan karena pihak Jessica menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Sejak awal, Andra menuturkan tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong. Namun kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya.

Baca juga:

Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan

Namun, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti (novum) baru kasus Jessica Wongso bernama Helmi Bostam. Ia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan