Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 16 Mei 2017 - Zulfikar Sy

Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah gelar perkara malam ini, dan hasil gelar perkara ini dinyatakan bahwa peningkatan saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5).

Saat ini, penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Firza.

Penetapan ini setelah adanya laporan polisi, keterangan saksi, adanya barang bukti dan juga hasil keterangan dari saksi ahli.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi. "ancamannya diatas 5 tahun," ucap Argo. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait kasus ini dalam artikel: Polisi Sebut Rizieq Berada Di Jeddah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan