Fahira Idris: Pelacuran Penyakit Sosial Berbahaya

Sabtu, 16 Mei 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Megapolitan - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris mengaku miris dan prihatin dengan maraknya kasus pelacuran di tanah air.

Fahira berharap dengan terbongkarnya kasus pelacuran menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk menanggulanginya. Sebab pelacuran adalah penyakit sosial yang berbahaya bagi anak dan remaja.

"Kalau kita tidak serius dan bertindak cepat, saya khawatir praktik-praktik prostitusi dianggap hal normal dan biasa oleh masyarakat. Karena memang hukum kita juga menganggap praktik ini kejahatan yang biasa saja, padahal ini penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi anak dan remaja kita,” katanya di Jakarta, Sabtu (16/5).

Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD menambahkan tidak adanya undang-undang yang melarang pelacuran dan tidak ada larangan hukum terhadap orang yang melakukan relasi seks di luar pernikahan, menjadi salah satu sebab maraknya pelacuran di Indonesia.

Dalam KUHP yang dilarang dan diancam hukuman adalah praktik germo (Pasal 296 KUHP) dan mucikari (Pasal 506 KUHP). Prostitusi jadi semakin marak karena juga kemajuan teknologi informasi yang membuat praktik ini semakin mudah dilakukan.

"Bagaimana prostitusi tidak tumbuh subur, hukuman maksimal itu cuma setahun dan denda hanya lima belas ribu rupiah, padahal ada praktik perbudakan dan human trafficking di situ. Sementara untuk pelaku (PSK dan pelanggan) belum ada hukum yang mengatur. Makanya jangan heran pekerjaan sebagai mucikari, PSK, dan orang yang sering menyewa PSK di beberapa komunitas masyarakat menjadi hal yang biasa saja,” tandas Fahira. (bhd)

BACA JUGA:

Berikut 100 Artis Wanita Jaringan Mucikari RA 

Pendapatan RA Rp30 Juta per Bulan 

Pelacuran Online Kepung Jakarta, Ahok Tidak Berdaya 

Artis AA Sering "Dipakai" di Luar Negeri 

Tarif Artis AA Sekali Kencan Rp 80 Juta

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan