Fahira Idris Bakal Diperiksa Polisi dalam Kasus Anies "Joker"
Kamis, 07 November 2019 -
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil anggota DPD Fahira Idris pada Jumat (8/11). Fahira diperiska sebagai saksi pelapor dalam kasus penyebaran meme foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah tokoh fiktif Joker.
"Besok kita akan kita klarifikasi pelapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Baca Juga:
Polisi Ditantang Adil Usut Ade Armando Sebar Foto Joker Anies
Nantinya, kata Argo, Fahira akan diklarifikasi soal laporan yang dia buat dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan menanyakan soal barang bukti atas laporan soal meme Joker tersebut.

"Nanti akan kita tanyakan seperti apa yang dilaporkannya, kemudian barang buktinya apa yang dibawa, kita tunggu aja besok," jelasnya.
Hari ini, rencananya Fahira Idris akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk meminta atensi khusus terhadap laporannya tersebut.
Baca Juga:
Polisi Segera Periksa Ade Armando Terkait Penyebaran Meme 'Joker' Anies
Sebelumnya, Fahira Idris, melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Knu)
Baca Juga:
Ade Armando Curiga Motif Pengalihan Isu Pelapor Meme 'Joker' Anies