Evaluasi Kinerja MK 2015, Perkara PUU Masih Dominan
Rabu, 30 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat selama tahun 2015, registrasi Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) masih yang tertinggi.
Berdasarkan keterangan Ketua MK Arief Hidayat, dari hasil registrasi perkara, PUU cenderung mengalami peningkatan yang fluktuatif dari tahun ke tahun.
"Kenaikan signifikan terjadi dalam empat tahun terakhir, jika 2003-2010 perkara PUU masih pada kisaran angka 23-86 perkara, pada tahun 2012-2015 meningkat tajam. 2012 sekira 118 PUU dan 2015 hingga 140 perkara," ungkapnya di sela konfrensi pers refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).
Lebih lanjut, selama keberadaan MK kurun waktu 2003-2015, total perkara PUU yang ditangani MK sebanyak 921 perkara dan telah diputus sekira 858 perkara.
"Rinciannya, sebanyak 203 perkara dikabulkan, 297 perkara ditolak, 251 perkara tidak diterima, 13 perkara gugur, 89 perkara ditarik kembali, dan 5 perkara MK menyatakan tidak berwenang, dan sekira 63 perkara PUU masih dilanjutkan proses pemeriksaan pada 2016," kata Arief.
Sementara pada 2015, ada sebanyak 76 UU yang diujikan ke MK, tiga di antaranya dinilai memiliki frekuensi pengujian yang cukup tinggi.
Yaitu pertama, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Diuji sebanyak 31 kali.
Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Diuji 12 kali.
Dan ketiga, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Diuji 6 kali. (fdi)
BACA JUGA: