Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bukan Cuma PJJ, Program MBG di 6 Wilayah Jabar Ikut Dihentikan Sementara

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi sekolah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Berdasarkan kondisi per 7 September 2026, PJJ diberlakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah kesiapsiagaan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di kawasan yang terdampak paparan material vulkanik.

Baca juga:

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

Program MBG Dihentikan Sementara

Sejalan dengan penerapan PJJ, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah di enam kabupaten/kota wilayah Jawa Barat (Jabar) mulai Senin (7/9).

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional tersebut merupakan respons terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati.

Namun, penghentian sementara program MBG tidak dilakukan di Kabupaten Sukabumi. Menurut Hida, daerah tersebut masih melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dengan imbauan penggunaan masker.

Hida menuturkan, BGN akan terus mencermati perkembangan kondisi di wilayah tersebut. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan langkah operasional yang diambil sesuai dengan situasi terkini.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian operasional MBG bersifat sementara. Program tersebut akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan pembelajaran di masing-masing wilayah.

Baca juga:

Mendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terapkan PJJ

PJJ Mengacu Aturan Pembelajaran dalam Situasi Darurat

Kebijakan pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Hingga saat ini, wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang memberlakukan PJJ meliputi Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.

Menurut Hida, penyesuaian operasional MBG tidak mengubah komitmen terhadap keberlanjutan Program MBG.

Setiap keputusan operasional akan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan satuan pendidikan, serta kepentingan penerima manfaat. (Asp)

Baca Artikel Asli