Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Enggak Diajak Bahas IOMKI Sama Pemerintah Pusat, Begini Reaksi Anak Buah Anies

Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2020

Merahputih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tak melibatkan pihaknya dalam pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada perusahaan di Jakarta selama PSBB.

"Kita pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kenapa kita (tidak) dilibatkan," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga:

Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara

Padahal, Kemenperin terus mengeluarkan IOMKI bagi pelaku usaha di Jakarta yang tak dikecualikan beroperasional saat PSBB. Kini jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI sebanyak 1.056 tempat kerja yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Andri mengaku tak akan mempersulit Kemenperin bila dilibatkan dalam pemberian izin tersebut. Namun, seharusnya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk mencari solusi terbaik dalam menerbitkan IOMKI itu.

"Istilahnya tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan," ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)

Sebelumnya, Disnakertrans DKI Jakarta mencatat ada 899 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan selama penerapan PSBB.

Kepala Disnakertrans, Andri Yansah mengatakan, sebanyak 153 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan beroperasi dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB karena tak patuh pada aturan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Baca Juga:

Dua Wilayah ini Jadi Penyumbang Pasien Corona Sembuh Terbanyak

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"153 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Selasa (5/5). (Asp)

Baca Artikel Asli