Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin

Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan karena ditemukan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Dengan penindakan terbaru tersebut, total 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah telah dikenai sanksi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pengangkutan dan pengelolaan sampah di Jakarta.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan tidak hanya diarahkan pada lokasi pembuangan, tetapi mencakup seluruh mata rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber penghasil, penyedia jasa angkutan, kendaraan yang digunakan, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir sampah.

"Hal yang kami bangun yakni sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sedangkan pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya," ujar Dudi, Jumat (28/8).

Menurut Dudi, pembenahan tersebut penting agar pengangkutan sampah tidak hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.

"Tidak boleh ada pengangkutan atau pengelolaan sampah di luar sistem resmi. Setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya karena ketika tata kelolanya tidak benar, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

Baca juga:

Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing



Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Penindakan dilakukan setelah DLH memanggil dan mengklarifikasi setiap perusahaan terkait dengan pelaksanaan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin usaha mereka. Berdasarkan hasil klarifikasi, CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan yang menjadi pengguna jasa mereka.

Sementara itu, pada CV Super Steel Tiga Bersaudara, Dinas LH menemukan ketidaksesuaian pada salah satu lokasi pengambilan sampah. Sampah dari lokasi tersebut diangkut dalam kondisi belum terpilah, kemudian dilakukan pemilahan di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Adapun sampah yang berasal dari lokasi pengambilan lainnya diketahui secara rutin diangkut oleh perusahaan tersebut ke TPST Bantargebang.

Selain persoalan kendaraan dan lokasi pengelolaan, lima perusahaan tersebut CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group—juga ditemukan melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Izin yang mereka miliki hanya sebagai penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan atau transporter.

Helmy menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki.

"Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya," jelas Helmy.

Sementara itu, PT Jangjo Teknologi Indonesia, yang telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan sekaligus Izin Usaha Pengelolaan Sampah, ditemukan menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.

Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta, sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, perusahaan juga dikenai teguran tertulis sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Keenam perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran, DLH dapat menjatuhkan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.(Asp)






Baca juga:

Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta

Baca Artikel Asli