MerahPutih.com - Mabes Polri melimpahkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra ke Jaksa.
Mereka akan segera maju ke depan meja sidang setelah melalui proses pelimpahan tahal dua. Dalam kasus ini ada nama mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi. Lalu, ada mantan Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S Tjandra sendiri.
Napoleon diduga menerima imbalan Rp7 miliar terkait penghapusan red notice itu. Penyidik menetapkan Djoko S Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga
Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra
“Pukul 09.00 pagi ini dilaksakanakan tahap dua kasus korupsi Djoko S Tjandra Cs,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10).
Napoleon digiring masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kemudian, menyusul tersangka selanjutnya yakni Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo mengenakan rompi tahanan oranye dan bermasker. Prasetijo tampak tidak diborgol. Ia pun sempat mengacungkan jempol ke arah wartawan yang meliput.
Diketahui, Bareskrim Polri menahan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kedua tersangka akhirnya ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Menjelang dilaksanakannya tahap kedua, bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS.
Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB Saudara Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Awi mengatakan kedua tersangka terlebih dulu dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu, kedua tersangka menjalani swab test sebelum akhirnya resmi ditahan.
Baca Juga
Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap
"Kemudian Saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian, datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," jelasnya.
Kejagung sebelumnya menyatakan lengkap berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra lengkap. (Knu)