Empat Tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 Buka Celah Politik Uang
Sabtu, 18 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Empat tahapan Pilkada 2020 disinyalir memiliki titik paling rawan terjadinya praktik politik uang.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, keempat tahapan tersebut yaitu tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.
Baca Juga:
Di Hadapan Megawati, Ini yang Dikatakan Gibran Usai Resmi Maju di Pilkada 2020
“Yang kita prediksi atau tidak tetap semuanya akan diawasi Bawaslu supaya praktik politik uang tidak terjadi,” ungkap Fritz dalam keteranganya yang dikutip, Sabtu (18/7).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu ini menjelaskan tren bentuk tindak pidana politik uang dalam pilkada sangat beragam.
Seperti adanya distribusi sumbangan, baik berupa uang atau barang kepada para kader partai, tim sukses, golongan atau kelompok tertentu.
Kemudian, lanjut dia, memberikan sumbangan kepada masyarakat atau sarana seperti masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, dan ibu-ibu pengajian untuk memperoleh dukungan dan kepentingan partai politik.
 
Belum lagi, kata Fritz, membagikan bahan sembako secara langsung, mengunjungi kampung-kampung atau rumah ke rumah untuk memperoleh dukungan dan simpati masyarakat.
Pada hari pelaksanaan kampanye dalam hal membagi-bagikan uang atau barang untuk mendapatkan dukungan simpati dari kader, simpatisan dan masyarakat lainnya seperti menjadi hal yang umum.
"Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi COVID-19 dan hal ini bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin berkuasa dengan cara yang salah seperti politik uang," papar Fritz.
Baca Juga:
Untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan terjadinya politik uang dalam proses Pilkada 2020, pria asal Medan ini menegaskan, jajarannya di daerah akan melakukan pencegahan secara maksimal supaya berjalan dengan bersih tanpa adanya politik uang.
“Saya pastikan jajaran kami didaerah akan lakukan langkah pencegahan terhadap yang namanya politik uang. Karena, apa pun bentuk dan jalurnya politik uang tetap hal yang tidak dibenarkan. Politik uang racun dalam proses demokrasi. Selain itu, dalam penanganannya si pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat secara hukum,” jelas dia. (Knu)
Baca Juga:
Termasuk Gibran, Ini Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada 2020





 
           
           
           
          