Empat Anak di Bandung Gugat Ibu Kandungnya

Rabu, 21 Februari 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Belum hilang dibenak kita mengenai kejadian seorang anak menggugat ibu kandungnya beberapa waktu lalu. Hal serupa rupanya juga terjadi di Bandung. Kali ini ada empat orang anak kandung menggugat ibunya sendiri ke Pengadilan Negeri Bandung.

Cicih, seorang ibu berusia 78 tahun didugat anak kandungnya sendiri karena dituduh telah menjual tanah warisan ayahnya yang sudah meninggal tanpa sepengetahuan. Keempat anak kandung yang menggugat itu ialah Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah.

Cicih pun terpaksa harus dibawa ke meja hijau secara perdata. Sidang perdana gugatan tersebut pada Selasa (20/2) itu masih dalam tahap mediasi. Kendati digugat, Cicih mengaku tetap memaafkan perlakuan anaknya dan tidak ada rasa dendam.

”Saya memaafkan perbuatan anak saya, namanya juga orang tua kepada anaknya selalu memaafkan,” kata Cicih singkat saat ditemui usai mediasi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Selain ibunya, dalam gugatan tersebut, para penggugat juga menggugat Iis Rila Sundari, serta adik bungsunya sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Tina Tulianti mengatakan, pihaknya melakukan gugatan bukan tanpa alasan yang jelas. Ia mengatakan kasus ini jangan dipelintir seolah-olah anak kandung menggugat ibunya melainkan tentang perbuatannya yakni ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

”Jangan dilihat dari anak gugat ibu kandung. Tapi perbuatannya. Posisinya sekarang lagi mediasi, mudah-mudahan ada titik terang,” ujarnya usai mendampingi para tergugat di ruang mediasi.

Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi dengan mediator dari PN Bandung, pihak penggugat atau sang anak meminta ibunya untuk menggembalikan uang hasil penjualan harta warisan tersebut. Namun Cicih tidak bisa menyanggupi lantaran uang tersebut sudah kepalang habis.

Kuasa hukum Cicih, Agus Sihombing secara ringkas menyebutkan, kasus tersebut bermula saat tergugat menjual sebidang tanah yang telah dihibahkan almarhum suaminya S Udin kepada Iis bidan yang mengontrak di tanah dan sebagian bangunan rumah yang ditinggalinya.

”Karena selama hidupnya, klien kami tidak diperhatikan anak-anaknya, dia punya hutang. Untuk melunasinya dijual lah rumah dan tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, selain untuk melunasi hutang dan biaya hidup sehari-hari, uang hasil penjualan rumah tersebut dipakai untuk menafkahi cucu dan salah satu anaknya (penggugat) yang tinggal satu rumah dengannya.

Karena menjual tanah dan bangunan rumah tersebut, tanpa sepengetahuan keempat anaknya, dan baru di bawah tangan, mereka kemudian menggugat dengan alibi tanpa sepengetahuan ahli waris, dan diduga ada upaya melawan hukum.

Selain itu, keempat anaknya sudah mendapatkan warisan sebidang tanah dan sawah dari almarhum suaminya. Sedangkan, anak bungsunya belum mendapatkan lantaran masih belum cukup umur waktu itu.

”Padahal waktu keempat anaknya menjual nitanah warisan dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, itu tidak dipermasalahkan. Kenapa sekarang mereka menggugat,” ujarnya.

Menurutnya, sidang mediasi tadi baru yang pertama, dan ada penawaran dari pihak para penggugat untuk berdamai dengan syarat pembelian dibatalkan. Pihak tergugat I (Iis) siap membatalkan, dengan catatan uang yang sudah dibayarkan dikembalikan.

Namun, Agus mengaku kliennya tidak mungkin bisa mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya. Apalagi, uang tersebut tidak dipakai dirinya saja melainkan untuk membangun rumah dan menafkahi cucunya. Agus menambahkan, karena Cicih hidup sebatang kara tidak memiliki uang untuk bertahan hidup sehingga menjual aset tanah tersebut karena banyaknya hutang yang ia miliki,janda tua ini tidak ada sedikit perhatian dari ke empat anaknya.

"Sebagian dijual tanah tersebut untuk membayar hutang karena tinggal sebatang kara,karena menjual asset ibu cici di gugat oleh ke empat anak kandungnya," katanya.

Berita ini merupakan laporan Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan