UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Presiden Jokowi, Ini Poin Pentingnya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juli 2024
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Presiden Jokowi, Ini Poin Pentingnya

Bumil kerap mengalami kondisi emosional yang tak menentu. (Foto: Unsplash/John Looy)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirbta meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022 terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

UU tersebut memfasilitasi hak ibu pascamelahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

UU yang diteken Jokowi di Jakarta, 2 Juli 2024, itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.

Baca juga:

DPR Berharap UU KIA Berdampak pada Penurunan Stunting

Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran kandungan. Kebijakan itu mensyaratkan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pada Pasal 6 dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan.

Baca juga:

Hasil Euro 2024: Tekuk Slovakia 2-1 Lewat Babak Tambahan, Inggris Lolos Perempat Final

Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

Hak anak dalam UU tersebut diatur pada Pasal 11, di antaranya memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, memperoleh air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.

Ketentuan itu juga menjamin hak gizi anak sejak lahir sampai usia dua tahun, memperoleh pelayanan kesehatan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Sedangkan tugas dan wewenang Pemerintah diatur dalam Pasal 13 berupa alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus, antara lain berhadapan dengan hukum, sedang berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.

#Ibu Dan Anak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Presiden Jokowi, Ini Poin Pentingnya
UU yang diteken Jokowi di Jakarta, 2 Juli 2024, itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juli 2024
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Presiden Jokowi, Ini Poin Pentingnya
Lifestyle
Mitos, Kecerdasan Anak karena Faktor Genetik Ibu
Secara medis, kecerdasan kognitif anak yang diafiliasikan dengan genetik ibunya adalah mitos.
Frengky Aruan - Kamis, 20 Juni 2024
Mitos, Kecerdasan Anak karena Faktor Genetik Ibu
Indonesia
Puan Dorong Stadion Sepak Bola Ramah Ibu, Anak, dan Difabel
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya menaruh perhatian terhadap penegakam hukum tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang. Ia juga mendukung pembenahan tata kelola dunia sepak bola nasional.
Mula Akmal - Kamis, 03 November 2022
Puan Dorong Stadion Sepak Bola Ramah Ibu, Anak, dan Difabel
Bagikan