Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali

Jumat, 11 Juli 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Indonesia dan Rusia untuk pertama kalinya dalam sejarah menyepakati perjanjian esktradisi di antara kedua negara.

Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan permohonan ekstradisi Rusia terhadap Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang telah ditahan di Indonesia selama setahun.

Zverev yang berstatus buronan interpol itu resmi dipulangkan ke negaranya lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan maskapai Rusia Aeroflot hari ini.

Baca juga:

Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia

"Hari ini pukul 09.30 Wita (tadi), pemohon ekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev dibawa menuju ke dalam pesawat maskapai Aeroflot," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat (11/7).

Untuk diketahui, Zverev merupakan WNA Rusia yang masuk daftar buron Interpol dan kabur ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dilansir Antara, buronan itu sempat mendekam di penjara Indonesia selama setahun.

Dalam permohonan esktradisi yang diajukan Rusia, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor dan Undang-undang ITE.

Baca juga:

Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro

Permohonan ekstradisi yang diajukan otoritas Rusia kepada Kejaksaan RI itu dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan