Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar

Selasa, 23 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sindikat eksploitasi seksual anak di bawah umur kembali terbongkar. Kali ini, Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial. Para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur. Lalu dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di kantornya, Selasa (23/7).

Dani menjelaskan, para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka lewat akun media sosial X (dulu Twitter).

Bagi yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram 'Premium Place' dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Untuk biaya open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta.

Baca juga:

Beberapa Destinasi Wisata di Indonesia Rawan Eksploitasi Seksual Anak

"Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun," jelas Dani.

Tak hanya itu, ada juga grup 'Hidden Gems' bagi member loyal. Grup ini sudah beroperasi sejak Juli 2023.

"Perempuan di bawah umur, pelaku mematok antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta," ucap Dani.

Loyal customer yang ingin bergabung dengan grup Hidden Gems diharuskan membayar lagi deposit antara Rp 5 sampai Rp 10 juta.

"Menurut kelompok ini, (member) akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka, makanya tarifnya cukup tinggi. Makanya hampir rate-nya rata-rata ratusan juta," jelas Dani.

Baca juga:

Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi

Dalam perkara ini, jumlah tersangkanya mencapai empat orang, termasuk seorang terpidana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika," ucap Dani.

Dani kemudian menjelaskan peran para tersangka.

"Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," ujar Dani.

Berikutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service serta menyediakan rekening pembayaran talent.

Selanjutnya, MRP dan CA berperan mencari, menyediakan talent serta membayar talent yang telah melayani. Talent atau wanita yang memberi layanan seks mendapat Rp 2 juta setelah melayani pelanggan.

Baca juga:

Polri Dibantu FBI Bongkar Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis di Telegram

Dalam kasus ini, terdapat empat korban anak dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial.

Keempat anak itu adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.

Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya.

Keempat tersangka, MI, YM, MRP, dan CA dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan