Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkotika Berlangsung Selama 27 Menit
Rabu, 29 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Lapangan Limus Buntu Pulau Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah menjadi saksi saat Tim Jaksa Eksekutor berhasil mengeksekusi delapan terpidana mati perkara narkotika Gelombang kedua Rabu (29/4) dini hari.
Kedelapan terpidana yang dieksekusi mati yaitu warga negara (WN) Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.
"Semua terpidana dipastikan tewas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana saat dijumpai merahputih.com, di kantornya, Rabu (29/4).
Tony melanunjutkan untuk menghabisi 8 terpidana masti kasus narkotika, pihaknya hanya membutuhkan waktu 27 menit.
Sebanyak 8 orang terpidana mati itu diikat tubuhnya di tiang-tiang pancang yang terbuat dari kayu. Bukan hanya itu, mata mereka juga ditutup. Berdasarkan peraturna yang berlaku jarak regu tembak dengan terpidana mati hanya 5 hingga 10 meter.
Tepat pada pukul 00.35 timah panas regu tembak Mapolda Jawa Tengah langsung dimuntahkan dan ditujukan kepada 8 terpidana kasus mati narkotika. Usai ditembak, rombongan tim dokter langsung memeriksa sekaligus memastikan bahwa terpidana betul-betul tewas.
"Dalam waktu 27 menit tim eksekutor berkeja," tandas Tony.
Usai ditembak kemudian jenazah dimandikan dan diambi proyektilnya oleh tim kesehatan. Setelah proses selesai, kedelapan jenazah tersebut diletakkan di dalam mobil ambulance untuk disemayamkan. Sebagian dari jenazah gembong narkoka ada juga yang dibawa ke negara asalnya. (gms/bhd)
BACA JUGA:
Imbas Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, SBY Batalkan Kunjungan ke Australia
Permintaan Terakhir Andrew Chan: Menikah dengan Kekasihnya