Eksekusi Mati Ditangguhkan, 10 Terpidana Bebas
Jumat, 29 Juli 2016 -
Merahputih Nasional- Kejakasaan Agung telah mengeksekusi mati empat orang narapidana kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7).
Keempat terpidana mati yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).
Pihak Kejagung menilai pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut karena perbuatan terpidana termasuk masif dalam mengedarkan narkoba.
Sebelumnya, eksekusi mati akan dilakukan terhadap 14 orang narapidana. Namun, pemerintah menangguhkan 10 lainnya dengan alasan mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis. Jaksa Agung, H.M Prasetyo belum merinci detail alasan penagguhan eksekusi mati tersebut.
"Hasil kajian memutuskan empat orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi. Sepuluh lainnya ditentukan kemudian dan akan dieksekusi pada saat yang tepat," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Jumat (29/7).
Adapun 10 terpidana mati yang ditunda eksekusinya sebagai berikut,
1. Ozias Sibanda (WN Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu (WN Nigeria)
3. Eugene Ape (WN Nigeria)
4. Fredderikk Luttar (WN Zimbabwe)
5. Agus Hadi (WNI)
6. Pujo Lestari (WNI)
7. Zulfiqar Ali (WN Pakistan)
8. Gurdip Singh (WN India)
9. Merri Utami (WNI)
10. Okonkwo Nongso Kingsley (WN Nigeria)
BACA JUGA:
- Permintaan Nenek Asal Inggris Terpidana Mati Narkoba Jika Dieksekusi
- Putra Terpidana Mati Narkoba Minta Kaesang Bujuk Jokowi Ampuni Ibunya
- Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
- Prabowo Subianto Dukung Jokowi Perintahkan Eksekusi Mati Narkoba Jilid II
- Tulis Surat Buat Jokowi, Anggun C Sasmi Dihujat Fans