Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Jumat, 07 November 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Nusron menjelaskan objek sengketa lahan itu melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak lain. Namun, Pengadilan Negeri Makassar tiba-tiba melakukan eksekusi tanpa melalui proses konstatering.
Baca juga:
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
“Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” kata Nusron, saat dikonfirmasi media usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, Kamis (6/11).
Oleh karenanya, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN kemudian mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan dasar eksekusi tersebut.
Nusron menegaskan di atas tanah itu masih terdapat dua masalah hukum yang belum selesai. “Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” tandasnya.
Baca juga:
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
Sebelumnya, JK meninjau langsung lokasi tanah yang diklaim sebagai miliknya. Dia sempat murka dan menuding adanya praktik mafia tanah yang berusaha merampas lahan miliknya itu.
“Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya,” ujar mantan Wapres era Presiden Jokowi dan SBY itu, saat meninjau lokasi tanah sengketa itu, Rabu (5/11) lalu. (*)