Eks Pimpinan KPK Nilai Kejagung Layak Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Jumat, 28 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki hambatan dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus tersebut layak untuk ditangani Kejagung.

"Kasus Pinangki karena tidak ada hambatan penanganan kasus di Kejaksaan, maka baik KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Baca Juga:

Polisi Periksa Antasari Azhar Terkait Kasus Djoko Tjandra

Apalagi, Kejagung kini telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki. Menurut Indriyanto, Korps Adhyaksa tidak memiliki hambatan dalam menangani perkara tersebut.

"Kecuali ada hambatan teknis pro justitia yang dilakukan oleh Kejaksaan, maka KPK memiliki kewenangan ambil alih kasus ini," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist

Penanganan di Kejagung dan Polri terkait polemik kasus Djoko Tjandra yang menyeret aparat penegak hukum akan berjalan transparan. Sehingga dia mengharapkan publik untuk mempercayai penanganan kasus tersebut ke masing-masing instititusi.

"Kami tidak melihat hambatan dan kendala Kejaksaan menangani kasus ini, memang kontribusi antara dua lembaga berjalan secara terintegrasi yaitu Polri dan Kejaksaan," kata Indriyanto.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga:

Kejagung Mulai Penyidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki

Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejagung pada Kamis (27/8) kemarin. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan