Eks Pimpinan KPK Nilai Kejagung Layak Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Indriyanto Seno Adji (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki hambatan dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus tersebut layak untuk ditangani Kejagung.
"Kasus Pinangki karena tidak ada hambatan penanganan kasus di Kejaksaan, maka baik KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Baca Juga:
Apalagi, Kejagung kini telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki. Menurut Indriyanto, Korps Adhyaksa tidak memiliki hambatan dalam menangani perkara tersebut.
"Kecuali ada hambatan teknis pro justitia yang dilakukan oleh Kejaksaan, maka KPK memiliki kewenangan ambil alih kasus ini," ujarnya.
Penanganan di Kejagung dan Polri terkait polemik kasus Djoko Tjandra yang menyeret aparat penegak hukum akan berjalan transparan. Sehingga dia mengharapkan publik untuk mempercayai penanganan kasus tersebut ke masing-masing instititusi.
"Kami tidak melihat hambatan dan kendala Kejaksaan menangani kasus ini, memang kontribusi antara dua lembaga berjalan secara terintegrasi yaitu Polri dan Kejaksaan," kata Indriyanto.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Kejagung Mulai Penyidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejagung pada Kamis (27/8) kemarin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu