Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

Senin, 13 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima duit Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa eks penyidik asal Polri tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di lembaga antirasuah.

Baca Juga

Azis Syamsuddin dan Kader Golkar Disebut Setor Rp 3,6 Miliar ke AKP Robin

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat asal Medan bernama Maskur Husain.

Jaksa merinci uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain. Adapun rinciannya yakni, dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Untuk mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001. Dengan demikian, total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp 11.538.374.001.

Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut. Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.

Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari kekasih Robin. Rekening tersebut digunakan untuk menampung pemberian suap.

"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga

Eks Penyidik KPK AKP Robin Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan