Eks Komisioner Bawaslu Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; kader PDIP, Saeful Bahri; dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, para saksi tersebut tidak akan memberikan keterangan baru. Hal itu lantaran mereka telah bersaksi pada kasus serupa untuk terdakwa yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Saya rasa keterangannya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan saksi-saksi sama dengan putusan di tahun 2020 yang sudah inkrah," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis.

Ronny menegaskan pada fakta persidangan yang berlangsung pada 2020 silam, uang suap senilai Rp 400 juta yang diberikan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan berasal dari Hasto.

Baca juga:

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

"Kok kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan lagi. Ada apa? Ini yang kita sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," tegas Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan