Eks Gubernur Kaltim dan Rudy Ong Chandra Tak Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 03 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10).
Faroek sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Politikus NasDem itu meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya Kamis (3/10).
Baca juga:
KPK Sidik Kasus Korupsi Baru di Kaltim, 3 Orang Dicegah Keluar Negeri
Selain Faroek, saksi lainnya Rudy Ong Chandra juga tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Rudy merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal.
Sementara itu, saksi lainnya atas nama Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Baca juga:
KPK Akui Penyidikan Kasus Korupsi Baru di Kaltim Terkait Izin Usaha Tambang
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu yakni, eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua KADIN Kaltim. (Pon)