Eks Gubernur Kaltim dan Rudy Ong Chandra Tak Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10).
Faroek sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Politikus NasDem itu meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya Kamis (3/10).
Baca juga:
KPK Sidik Kasus Korupsi Baru di Kaltim, 3 Orang Dicegah Keluar Negeri
Selain Faroek, saksi lainnya Rudy Ong Chandra juga tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Rudy merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal.
Sementara itu, saksi lainnya atas nama Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Baca juga:
KPK Akui Penyidikan Kasus Korupsi Baru di Kaltim Terkait Izin Usaha Tambang
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu yakni, eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua KADIN Kaltim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta