Eggi Sudjana Sudah Dibui, Pengacara Bocorkan Giliran Selanjutnya Amien Rais
Selasa, 14 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Pelapor Politikus PDIP Dewi Tanjung mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah dengan cepat dan tepat memenuhi tuntutan "rasa keadilan" publik dengan memberi status tersangka kepada Eggi Sudjana dan menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Kini Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais sasaran tembak berikutnya.
"Sejak gagasan atau rencana people power mulai digembar gemborkan oleh Amin Rais dan Eggi Sudjana, maka sejak itu pula Polisi melakukan penyelidikan terhadap apa yang disebut people power ini, karena rencana people power ini semakin meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat," kata Petrus Salestinus, kuasa hukum Dewi Tanjung, dalam siaran pers, Selasa (14/5).
Petrus mengharapkan penyidik bisa secara obyektif menarik Amien Rais ke dalam penyidikan perkara ini sebagai aktor intelektualitas atau setidak-tidaknya sebagai pelaku turut serta. Ucapan Eggi dan Amien, lanjut dia, sama-sama bentuk ancaman mengerahkan masa dalam gerakan People Power untuk menolak hasil Pilpres 2019.
"Diawali dengan langkah-langkah provokatif dari Eggi Sudjana mengumpulkan sejumlah orang mengajak ikut gerakan people power menolak penghitungan resmi KPU hasil pemilu pilpres 2019 dan melantik Prabowo Subianto sebagai Presiden 2019-2024," papar Petrus.
Maka, kata Petrus, terdapat hubungan yang secara langsung dari gagasan Amien Rais soal People Power yang dieksekusi oleh Eggi Sudjana, berupa mengajak sejumlah orang untuk melakukan aksi makar tolak hasil pemilu 2019.
"Mengapa, karena apa yang disangkakan kepada Eggi Sudjana yaitu permufakatan jahat untuk melakukan makar, jika dihubungkan dengan gagasan Amien Rais soal people power," tutup Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana resmi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan makar dan permufakatan jahat. Salah satu dedengkot aksi demo menuntut pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin agar didiskualifikasi dalam Pilpres 2019 itu resmi ditangkap pagi tadi sekitar pukul 05.30, di ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan sejak kemarin.
Kasus yang menjerat Eggi berawal dari laporan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) pada Jumat 19 April 2019 lalu atas tuduhan penghasutan. Laporan bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDI-P Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April 2019 karena pernyataannya soal people power dituding makar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar. (Knu)