Edarkan Sekilo Sabu, WN Malaysia Terancam Seumur Hidup
Rabu, 26 April 2017 -
Ng Kim Han alias Kim Han (61) warga Selangor Malaysia, mulai diajukan ke Pengadilan Negeri Medan didakwa mengedarkan sekilo sabu dan terdakwa terancam Seumur Hidup, Selasa (25/4).
Jaksa Dwi Melly Nova dari Kejatisu dalam surat dakwa menjerat terdakwa Kim Han melanggar pasal 114 dan 112 UU Narkotika.
Jaksa merinci terdakwa Kim Han merupakan kurir dari Ahok dan Ationg (belum tertangkap).
Untuk mengungkap jaringan narkoba Kim Han, sejumlah petugas dari Poldasu menyaru sebagai pembeli.
Berkat info informan, terdakwa Kim Han menyanggupi menjual sekilo sabu kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli. Akhirnya transaksi dilakukan di kamar Hotel Ananda di Tanjungbalai, 3 Januari 2017.
Ketika terdakwa Kim Han menyerahkan narkoba itu kepada calon pembeli, saat itulah terdakwa ditangkap bersama bungkusan plastik berisi sekilo sabu, ponsel sebagai barang bukti.
Menurut Jaksa, barang haram itu dari Malaysia milik Ahok (belum tertangkap) dan terdakwa menjadi kurir Ationg (buron) yang mengedarkan barang haram itu di wilayah Tanjung Balai.
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita terkait Narkoba: BNN Bongkar Empat Lokasi Produksi Narkoba Di Depok