Dukung Dishub DKI Wajibkan Pegawai Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pengamat: Bisa Jadi Contoh yang Lain
Kamis, 13 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan pegawainya untuk menggunakan transportasi umum mendapat dukungan penuh dari Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.
"Secara ide, ini sudah bagus. Saya tahu Pak Syafrin misalnya, setiap hari Rabu menggunakan angkutan umum. Ini bisa menjadi contoh baik bagi pegawai lain apalagi ditambah perintah gubernur," kata Djoko saat dihubungi, Kamis (13/2).
Djoko menambahkan, pada kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih sama-sama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pada masa itu, setiap Jumat, pejabat tinggi seperti Ahok juga diwajibkan untuk naik bus sebagai bentuk komitmen terhadap transportasi umum.
"Kebijakan ini tidak hanya menjadi contoh bagi pegawai Dishub, tetapi juga bisa diterapkan secara luas untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum di Jakarta," papar dia.
Baca juga:
Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Pakai Transportasi Umum Tiap Hari Rabu
Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan dengan mewajibkan pegawainya menggunakan moda transportasi masa setiap hari Rabu.
"Setiap hari Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (13/2).
Syafrin tegaskan, aturan ini diberlakukan untuk seluruh pegawai Dishub DKI Jtanpa terkecuali. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Instruksi ini berlaku untuk semua pegawai Dishub DKI Jakarta, termasuk ASN dan PJLP," terang Syafrin.
Baca juga:
Pemprov DKI Belum Berniat Terapkan Work From Anywhere untuk ASN, Pj Teguh: Tunggu Instruksi Pempus
Syafrin menuturkan, aturan ini diterapkan untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta polusi udara di Jakarta
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktifitas, sekaligus sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta," tutupnya. (Asp)