Dugaan Suap ‘Makelar’ Kasus Zarof Ricar, Pengamat Politik: Prabowo Perlu ‘Bersihkan’ Oknum Penegak Hukum Bermasalah

Jumat, 14 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kasus dugaan makelar kasus yang menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar mesti dijadikan momen ‘bersih-bersih’ institusi penegak hukum.

Pengamat Politik Fernando Emas meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan membenahi institusi penegak hukum dalam perkara dugaan suap Rp 920 miliar terhadap Zarof.

"Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para penegak hukum yang terlibat," jelas Fernando kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).

Menurut Fernando, jika Prabowo konsisten membersihkan aparat penegak hukum bermasalah, pemerintahannya bisa berjalan lancar dan tanpa gangguan.

"Saatnya Prabowo melakukan bersih-bersih disemua lembaga negara terutama Aparat Penegak Hukum (APH) agar sukses dalam menjalankan program-program pemerintahannya," jelas Fernando yang juga Direktur Rumah Politik Indonesia ini.

Baca juga:

Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur lewat Kasasi

Dia menegaskan bahwa dugaan sengaja tidak mengungkap asal-usul uang suap senilai Rp 920 miliar dalam dakwaan terhadap harus dibongkar dan ditindaklanjuti.

Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025, JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

"Aneh kalau penegak hukum berupaya menutupi praktek kejahatan yang sedang ditangani termasuk adanya dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya," tegas Fernando.

Fernando pun mensinyalir ada upaya melindungi pihak yang terlibat dalam kasus tersebut oleh sehingga ada upaya menutupi sumber dana suap terhadap Zarof.

"Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait dengan adanya dugaan pelanggan tersebut," ucapnya.

Baca juga:

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai perantara suap semakin kuat setelah penyidik Jampidsus menemukan uang tunai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya.

Tak hanya itu, ada 51 kilogram emas serta catatan transaksi yang mencurigakan, seperti “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, hingga "Perkara Sugar Group Rp 200 Miliar".

Seperti diketahui, Zarof diduga menjadi ‘makelar’ pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur selaku terpidana pembunuhan pada 2024.

Tiga orang hakim yang juga menjadi terdakwa terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Para pelaku diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan