Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dugaan Pidana Perbankan, Komisaris Utama PT Bosowa Diperiksa Tujuh Jam

Zulfikar Sy - Selasa, 23 Maret 2021

MerahPutih.com - Tim penyidik Bareskrim Polri mencecar sebanyak 70 pertanyaan terhadap saksi kasus Bank Bukopin, Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo EA untuk tersangka SA.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa EA itu diperiksa selama tujuh jam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri mempertanyakan seputar tugas dan fungsinya Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo serta tanggung jawab pengawasannya.

Baca Juga:

Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

"Jadi yang ditanyakan kepada saksi EA itu seputar tugasnya sebagai Komisaris Utama Bosowa dan tanggung jawab atas perintah OJK," tuturnya kepada wartawan, Selasa (23/3).

Selain kakak kandung tersangka SA itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil tujuh orang saksi lainnya yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana perbankan pada pekan ini.

"Ada saksi lain juga yang akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri, kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Sadikin Aksa juga telah diperiksa terkait kasus dugaan mengabaikan perintah OJK pada Kamis (18/3).

Sadikin diperiksa oleh Bareskrim Polri selama kurang-lebih 10 jam. Selama pemeriksaan itu, Sadikin dicecar 53 pertanyaan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Helmy mengatakan, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas sejak Mei 2018. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK kemudian mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Baca Juga:

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka

Surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020.

Sedangkan Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dia terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Keponakan JK

Baca Artikel Asli