Dua Wanita WN Malaysia Ditangkap saat Selundupkan 500 Gram Sabu
Rabu, 26 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Seorang WN Malaysia ditangkap Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 500 gram di Pulau Sebatik.
Penangkapan kedua WN Malaysia tersebut dilakukan setelah petugas Polres Nunukan melakukan penyamaran sebagai konsumen.
"Kedua WN Malaysia berinisial NR (27) dan LS (24) berjenis kelamin perempuan ini diamankan di depan ATM BNI Sebatik Timur. Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan anggota Satresnarkoba kepolisian setempat yang berpura-pura sebagai pembeli," kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi di Nunukan, Selasa (25/7).
Dijelaskan, Satresnarkoba sudah mengincar Andika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menghubungi Andika di Tawau Negeri Sabah, Malaysia untuk dibawakan sabu-sabu ke Pulau Sebatik. Namun, yang datang hanya kurir, yakni NR dan LS.
"Petugas Satresnarkoba Polres Nunukan ini melakukan penyamaran dengan berpura-pura membutuhkan sabu-sabu dengan menghubungi Andika DPO narkoba," ujar Kapolres Nunukan.
Petugas kepolisian telah menunggu di depan ATM BNI Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur langsung meringkus NR dan LS. Kedua WN Malaysia ini langsung membawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan. (*)
Sumber: ANTARA