Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Bantah 2 Mantan Kapolri Ditangkap

Soffi Amira - 1 jam, 27 menit lalu

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, membantah isu liar mengenai dua mantan Kapolri yang ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bagwa isu itu tidak benar. Asep juga enggan mengomentari lebih lanjut soal kabar tidak benar tersebut.

Infonya tidak benar.

ujar Irjen Asep kepada wartawan, Minggu (8/11)

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Sebelumnya, Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyadapan diduga terjadi sejak 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara.

Baca juga:

DPR Turun Tangan, Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Bakal Dibahas Bersama Kapolri

Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara. Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidananya pun terancam hingga 8 tahun penjara. Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri. (knu)

Baca Artikel Asli