Dua Anggota Positif COVID-19, DPRD Kota Bogor Terapkan WFO 25 Persen

Rabu, 23 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pimpinan DPRD Kota Bogor menerapkan work from office (WFO) 25 persen selama lima hari sejak Rabu (23/6) hingga Minggu (27/6). Kebijakan ini diberlakukan setelah dua anggota DPRD diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan keputusan itu diambil setelah anggota dewan melakukan musyawarah untuk mengambil langkah antisipatif untuk menekan penularan COVID-19 di lingkungan kantor DPRD Kota Bogor.

Baca Juga

Lima Titik 'Check Point' Ganjil-Genap Kota Bogor

"Langkah antisipatif itu adalah melakukan pembatasan kunjungan orang ke kantor DPRD secara ketat, baik anggota, pegawai sekretariat, maupun tamu," ucapnya di Kota Bogor.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, pembatasan kegiatan itu meliputi membatasi jumlah pegawai sekretariat Dewan yang bekerja di kantor maksimal 25 persen.

"Pegawai yang diizinkan bekerja di kantor adalah pegawai yang menyelesaikan pekerjaan mendesak," ujar Atang dikutip Antara

Pimpinan DPRD juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk melakukan tracing, testing, dan treatment, guna menekan penyebaran COVID-19.

Gedung DPRD Kota Bogor (ANTARA/Foto: Riza Harahap)
Gedung DPRD Kota Bogor (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Atang menjelaskan, kegiatan rapat terjadwal dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), akan dilaksanakan secara online melalui "zoom meeting", misalnya rapat pembahasan Raperda oleh Pansus, maupun rapat kerja di komisi-komsi.

"Pengaduan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, bisa diterima secara langsung dalam jumlah sangat terbatas dan menggunakan protokol kesehatan secara ketat," tutur

Atang menambahkan, pimpinan DPRD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor, akan melaksanakan tes swab PCR untuk anggota dan pegawai Sekretariat DPRD yang menjadi kontak erat dengan dua orang anggota DPRD yang terpapar COVID-19.

Selama pembatasan kegiatan di DPRD, juua akan dilakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi ruangan. "Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai ikhtiar menekan penyebaran COVID-19," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Ganjil-Genap Kota Bogor, 9 Ribu Lebih Kendaraan Diputarbalik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan