Drone Dilarang Terbang di Sekitar Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bakal dimulai hari ini, Jumat (11/2) sampai dengan Minggu (13/2).

Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 melakukan pengetatan pengamanan, termasuk larangan adanya pesawat nirawak atau drone yang terbang dekat dengan sirkuit.

Baca Juga:

MotoGP Mandalika Jadi Sarana Promosi Efektif Menambah Daya Tarik Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto memaparkan, polisi telah menurunkan paksa lima unit drone menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti drone jammers.

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto.

Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim.

Tim dari Korps Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan "drone" di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)
Tim dari Korps Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan "drone" di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Ia memastikan, jika penerbangan drone dilakukan lagi, kepolisian akan melakukan tindakan. Saat ini, Alat anti drone jammers, ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri.

"Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan "drone" yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit. Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'," katanya.

Ia mengingatkan, penerbangan "drone" kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

MotoGP Mandalika Pakai Nama Pertamina Grand Prix of Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan