MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menahan driver taksi online berinisial WAH (39), usai ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang SKD (20).
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (6/4).
Aksi cabul WAH diketahui setelah diviralkan oleh korban. Kemudian, tim dari Ditres PPA-PPO pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WAH di wilayah Kota Depok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Baca juga:
Viral Perempuan Diduga Alami Pelecehan di KRL Jakarta-Bogor, PT KCI: Laporkan kalau Jadi Korban
Melalui rekaman viral yang beredar, pelaku yang duduk sambil menyetir sempat melecehkan korban. Hal ini membuat korban ketakutan. Dalam kondisi ketakutan, korban mencoba menghindari pelaku.
Korban akhirnya berhasil meloloskan diri saat taksi online tersebut berhenti di tempat sepi.
Budi Hermanto mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3).
Saat itu, korban memesan layanan taksi online, tapi di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.
Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban.
Baca juga:
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
“Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi.
Budi Hermanto juga menyebutkan, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi. Lalu, melakukan pelecehan terhadap korban.
Korban sempat merekam kejadian itu, kemudian berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.
Budi Hermanto pun menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110. (knu)