DPRD Usul GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok Dikelola Pemprov DKI
Selasa, 30 April 2024 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok dikelolah oleh Pemprov, usai Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. Saat ini GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan aset pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf menyampaikan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga:
"Kita tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali," ujar Yusuf, yang dikutip Selasa (30/4).
Ia berharap, keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki Pemerintah Pusat agar diserahkan ke DKI Jakarta.
"Kita sih berkeinginan peraturan (Keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. Mudah-mudahan meski Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, namun pendapatannya melebihi ketika berstatus Ibukota," harap Yusuf.
Ia juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta kawasan agloramerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca juga:
MRT Jakarta Hadirkan Ticket Vending Machine untuk Cegah Antrean
Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
"Nah ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi," ungkap dia. (Asp)