Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan Merupakan Arahan Presiden Prabowo

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan Merupakan Arahan Presiden Prabowo

Aksi Kericuhan Warnai Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK Senayan, Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, disebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban aset negara.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, Kamis (18/6), Presiden meminta pemerintah mengambil kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,

Wamensesneg, Banmbang Eko Suhariyanto.

Pemerintah Klaim Blok 15 Merupakan Aset Negara

Menurut Bambang, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang menyatakan kawasan Blok 15 merupakan aset negara.

Ia menjelaskan lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah sejak sekitar tahun 1959 sehingga statusnya merupakan bagian dari aset yang harus berada dalam penguasaan negara.

Karena itu, pemerintah menilai aset tersebut perlu kembali berada di bawah kontrol negara dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tegasnya.

Baca juga:

Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas

Pengosongan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam penetapan tersebut, pengadilan menyatakan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan para pemohon telah memenuhi persyaratan hukum dan dapat dikabulkan.

Majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta sejumlah ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Panitera dan Juru Sita Diperintahkan Laksanakan Pengosongan

Dalam amar penetapan yang dibacakan oleh Azhar, pengadilan memerintahkan panitera atau juru sita untuk melaksanakan eksekusi dengan didampingi saksi dan apabila diperlukan mendapat bantuan aparat keamanan.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Baca juga:

Ambil Pengelolaan Hotel Sultan, Pengelola Kawasan GBK Raup Rp 812 Miliar

Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pengosongan Hotel Sultan dan pengembalian lahan kepada pihak pemohon eksekusi.

Azhar menegaskan objek sengketa yang dieksekusi harus dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Sekretariat Negara. (Knu)

#Hotel Sultan #Aset Negara #Komplek GBK #Gelora Bung Karno
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Hotel Sultan Wajib Kosong dalam 1 Bulan, Habis Itu Dipegang Danantara
Pemerintah menegaskan Hotel Sultan wajib kosong dalam 1 bulan sebelum dikelola Danantara. Revitalisasi kawasan GBK ditargetkan tingkatkan pemasukan negara dan spending wisatawan.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Hotel Sultan Wajib Kosong dalam 1 Bulan, Habis Itu Dipegang Danantara
Indonesia
Hotel Sultan Resmi Diambil Alih Pemerintah, Bakal Dikelola bersama Danantara
Hotel Sultan kini sudah resmi diambil alih pemerintah. Nantinya, pengelolaan hotel tersebut akan dilakukan bersama Danantara.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Hotel Sultan Resmi Diambil Alih Pemerintah, Bakal Dikelola bersama Danantara
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Berita Foto
Eks Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara, Akan Disulap Jadi Kawasan Sport Tourism
Suasana lapangan olahraga Tennis dalam kawasan kompleks eks Hotel Sultan di GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Juni 2026
Eks Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara, Akan Disulap Jadi Kawasan Sport Tourism
Berita Foto
Pengosongan Hotel Sultan Dimulai, PPKGBK Targetkan Rampung dalam Sebulan
Pekerja memindahkan barang-barang yang sudah di kemas dari eks Apartemen dan Hotel Sultan ke dalam truk yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Juni 2026
Pengosongan Hotel Sultan Dimulai, PPKGBK Targetkan Rampung dalam Sebulan
Indonesia
Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Jadi Icon Baru Jakarta
Terkait dengan manajemen operasional setelah proyek selesai, Rosan menyebut bahwa pemerintah akan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor aviasi dan pariwisata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Jadi Icon Baru Jakarta
Berita Foto
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Petugas dari PPKGBK melakukan pencatatan inventarisir barang-barang Hotel Sultan di Kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Berita Foto
Momen Eksekusi Pengosongan Lahan Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Petugas inventaris mencatat barang-barang yang berada di dalam kamar saat eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Momen Eksekusi Pengosongan Lahan Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Bagikan