MerahPutih.com - Pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, disebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban aset negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, Kamis (18/6), Presiden meminta pemerintah mengambil kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,
Wamensesneg, Banmbang Eko Suhariyanto.
Pemerintah Klaim Blok 15 Merupakan Aset Negara
Menurut Bambang, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang menyatakan kawasan Blok 15 merupakan aset negara.
Ia menjelaskan lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah sejak sekitar tahun 1959 sehingga statusnya merupakan bagian dari aset yang harus berada dalam penguasaan negara.
Karena itu, pemerintah menilai aset tersebut perlu kembali berada di bawah kontrol negara dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tegasnya.
Baca juga:
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Pengosongan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam penetapan tersebut, pengadilan menyatakan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan para pemohon telah memenuhi persyaratan hukum dan dapat dikabulkan.
Majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta sejumlah ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Panitera dan Juru Sita Diperintahkan Laksanakan Pengosongan
Dalam amar penetapan yang dibacakan oleh Azhar, pengadilan memerintahkan panitera atau juru sita untuk melaksanakan eksekusi dengan didampingi saksi dan apabila diperlukan mendapat bantuan aparat keamanan.
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.
Baca juga:
Ambil Pengelolaan Hotel Sultan, Pengelola Kawasan GBK Raup Rp 812 Miliar
Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pengosongan Hotel Sultan dan pengembalian lahan kepada pihak pemohon eksekusi.
Azhar menegaskan objek sengketa yang dieksekusi harus dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Sekretariat Negara. (Knu)