DPRD Minta Pemprov DKI Cek Ulang Perizinan Gedung yang Tak Penuhi Standar Keselamatan dari Kebakaran

Kamis, 23 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) melalui dinas-dinas terkait diminta untuk mengecek ulang terkait perizinan gedung yang tak penuhi standar deteksi kebakaran.

Adapun dinas yang dimaksud adalah Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

Hal ini menyusul laporan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bahwa ada 361 gedung tinggi di Jakarta belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, gedung-gedung bertingkat harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan untuk pegawainya. Tentu hal itu menjadi perhatian agar Pemprov dan pengelola gedung waspada terhadap kebakaran yang rentan terjadi di Jakarta.

Baca juga:

Jumlah Personel dan Pos Belum Ideal, Dinas Gulkarmat Berupaya Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran Tingkat Kelurahan

"Pihak pengelola gedung wajib bisa melampirkan dokumen-dokumen itu dalam membuat satu gedung. Izin-izin itu harusnya dicek sama instansi terkait yang berwenang," ujar Wibi di Jakarta, Rabu (22/1).

Wibi menyoroti masih banyak gedung bertingkat, baik perkantoran maupun bisnis yang belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, keselamatan pegawainya seharusnya menjadi prioritas utama.

"Jangan sampai itu diabaikan. Keselamatan orang orang yang misalnya bekerja di gedung tersebut itu sangat terancam karena tidak memenuhi standar keamanan," ungkap Wibi.

"Jadi jangan sampai ada korban dulu kita baru aware terhadap keselamatan," tegasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan