DPRD Jakarta Mulai Inventarisasi Nama Potensial Pengganti Heru Budi

Senin, 09 September 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

DPRD DKI Jakarta bakal menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 11 September 2024 untuk menetapkan nama penganti.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca juga:

Sah! 106 Anggota DPRD Jakarta Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," ujar Yani.

Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebutkan ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.

Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.

"Di Jakarta (PNS) kan enggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," katanya.

Baca juga:

Demokrat Minta Jokowi Perpanjang Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta

Ia mengatakan, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur.

"Di luar Pemprov DKI, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan