DPRD: Ahok Bisa Cabut Hak Angket

Minggu, 15 Maret 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Pencabutan Hak Angket yang mempersoalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau kami duluan yang mencabut hak angket nanti dituduh orang kalau kami yang punya kepentingan," kata anggota DPRD DKI Jakarta, M Syarif pada merahputih.com, di Tebet, Jakarta, Minggu (15/3).

Meski Syarif menampik hak angket ini sebagai barter politik, setelah pembahasan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI versi Gubernur, namun ia mengisyaratkan bakal terjadi win-win solution antara kedua belah pihak.

Hak angket yang digulirkan mayoritas anggota DPRD itu untuk menelusuri perbedaan pengajuan APBD versi Gubernur serta yang sudah dibahas DPRD. Pihak Pemprov DKI seperti "meninggalkan" DPRD karena curiga dengan alokasi dana titipan sebesar Rp12,1 triliun yang sulit dipertanggungjawabkan.(Baca juga:  CBA: E-Budgeting Versi Ahok Janggal)

"Hasil evaluasi Kemendagri belum dibahas, bisa saja mereka enggak setuju dengan versi Gubernur. Kemudian ada pencabutan hak angket, artinya ada 'keadilan'," katanya.

Menurut Syarif, pencabutan hak angket oleh eksekutif ini tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Bila Gubernur Ahok ingin mencabutnya, cukup dengan surat permohonan.

"Dia kirim dengan surat ke DPRD, mohon agar hak angket dicabut," kata politikus Partai Gerindra ini.

DPRD, imbuh Syarif, diperkirakan akan menerima usulan APBD versi Ahok dengan mekanisme e-budgeting. Salah satu poin penting dari hasil evaluasi Kemendagri adalah belanja pegawai sebesar Rp19,2 triliun harus dikoreksi.(Baca juga: Ahok: Harusnya Panggil Nenek Gua)

"Harus dialihkan ke bidang lain misalnya dari untuk membangun perumahan dan gedung pemerintah daerah bisa dialihkan untuk rehabilitasi sekolah," tukasnya. (mad)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan