Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan

Frengky Aruan - 2 jam, 49 menit lalu

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.

Menurut Johan, apabila KPK menilai terdapat keterkaitan antara Menteri Kehutanan dengan perkara yang sedang diselidiki, pemanggilan tersebut merupakan kewenangan lembaga antirasuah.

"Saya berpandangan bahwa apabila KPK menilai terdapat relevansi dengan perkara yang sedang ditangani, maka pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk Menteri Kehutanan, merupakan kewenangan yang sah dan patut dihormati. Tidak boleh ada pengecualian karena jabatan, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman sebelum proses hukum selesai," kata Johan dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjamin penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan prinsip supremasi hukum.

Karena itu, setiap dugaan yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara, menurut dia, perlu diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:

KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti informasi mengenai adanya amplop yang disebut sempat diberikan kepada Menteri Kehutanan dan kemudian dikembalikan kepada pemberi. Menurut dia, persoalan tersebut justru perlu dijelaskan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perdebatan di ruang publik.

"Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya. Pertanyaan seperti ini semestinya dijawab melalui mekanisme hukum yang memiliki otoritas untuk menilai fakta dan alat bukti," ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum harus mampu menghadirkan tiga tujuan utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Kepastian hukum diwujudkan melalui penerapan aturan secara konsisten tanpa membedakan jabatan. Keadilan diwujudkan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus memeriksa setiap dugaan secara menyeluruh. Sementara kemanfaatan hukum bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Karena itu, Johan berpandangan pemanggilan Menteri Kehutanan ataupun pihak lain yang dianggap mengetahui perkara merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam negara demokrasi.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum.

"Yang terpenting bukan siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi," kata Johan. (Pon)

Baca Artikel Asli