Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Selidiki Faktor Salah Ketik di RUU Cilaka yang Dianggap Kontroversial

Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2020

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR ternyata ada yang salah ketik pada Pasal 170. Pasal itu mengatur beleid bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa menghapus ketentuan di Undang-Undang (UU).

Draft omnibus law cipta lapangan kerja itu sendiri sebenarnya masih akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, sebelum dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah pembahasannya dilakukan di komisi, baleg atau pansus.

Baca Juga:

Omnibus Law Bakal Diperkarakan Lantaran Tak Miliki Dasar Hukum

"Nanti baru akan diteliti di situ. Kemudian sudah terjadi kesalahan yang telah diakui salah pengetikan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Politikus Gerindra ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengamati draft RUU tersebut dalam pembahasan di DPR. "Sehingga hal-hal yang menimbulkan kontroversi dan ada pelanggaran, tidak terjadi lagi," katanya.

Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan
Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas juga tak mempermasalahkan kesalahan ketik itu. Dia memastikan kesalahan pengetikan bakal menjadi perhatian pembahasan. "Tentu menjadi atensi bagi teman-teman di DPR kalau pasal itu tidak benar. Jadi enggak ada masalah. Biasa," kata Supratman.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ada kesalahan ketik pada Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal terkait perubahan undang-undang.

Baca Juga:

Omnibus Law Dianggap Korbankan Buruh Demi Investasi

Pasal 170 berbunyi, 'Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'. Artinya, Presiden berwenang mengubah undang-undang tanpa melalui DPR.

"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya. Sudah saya jelaskan, perda dicabut dengan peraturan pemerintah," kata Yasonna. (Knu)

Baca Artikel Asli