DPR Sebut Pembahasan RUU HIP Ada di Tangan Jokowi

Selasa, 16 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum final.

Pasalnya, dewan masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo guna mengutus perwakilan pemerintah dalam pembahasan.

Baca Juga

Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP

“UU HIP itu kan kita sedang menunggu Surpres-nya, lalu kemudian pembahasan belum juga dilakukan karena DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) dari fraksi-fraksi kan nanti diperlukan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).

Dasco menjelaskan DPR juga mendengarkan masukan dari masyarakat banyak, baik perorangan maupun organisasi yang saat ini banyak dimuat di berbagai media massa.

"Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” paparnya.

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Dasco membantah bila ada yang menyebutkan RUU HIP akan segera disahkan. Menurut Dasco itu masih jauh karena DPR masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan.

"Kalau sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR tentang legislasi, masuk pada tahapan-tahapan yang ada dahulu," katanya.

RUU ini memicu penolakan banyak pihak. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari mulai yang spekulatif seperti membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU ini. Alasannya karena RUU ini tak mengakomodasi TAP MPRS tentang pelarangan komunisme. Menyusul kemudian ada Partai Demokrat yang saat ini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga

Tolak RUU HIP, Massa Ormas Islam Solo Demo di Gladak dan Bakar Bendera PKI

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan partainya sejak awal telah menarik diri pembahasan RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut Hinca, RUU HIP ini tak ada urgensi dan minim substansinya.

"Dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," kata Hinca, Selasa (16/6). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan