DPR Sebut Pembahasan RUU HIP Ada di Tangan Jokowi


Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum final.
Pasalnya, dewan masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo guna mengutus perwakilan pemerintah dalam pembahasan.
Baca Juga
“UU HIP itu kan kita sedang menunggu Surpres-nya, lalu kemudian pembahasan belum juga dilakukan karena DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) dari fraksi-fraksi kan nanti diperlukan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).
Dasco menjelaskan DPR juga mendengarkan masukan dari masyarakat banyak, baik perorangan maupun organisasi yang saat ini banyak dimuat di berbagai media massa.
"Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” paparnya.

Dasco membantah bila ada yang menyebutkan RUU HIP akan segera disahkan. Menurut Dasco itu masih jauh karena DPR masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan.
"Kalau sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR tentang legislasi, masuk pada tahapan-tahapan yang ada dahulu," katanya.
RUU ini memicu penolakan banyak pihak. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari mulai yang spekulatif seperti membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU ini. Alasannya karena RUU ini tak mengakomodasi TAP MPRS tentang pelarangan komunisme. Menyusul kemudian ada Partai Demokrat yang saat ini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca Juga
Tolak RUU HIP, Massa Ormas Islam Solo Demo di Gladak dan Bakar Bendera PKI
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan partainya sejak awal telah menarik diri pembahasan RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut Hinca, RUU HIP ini tak ada urgensi dan minim substansinya.
"Dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," kata Hinca, Selasa (16/6). (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
