DPR Peringatkan BPOM Harus Lepas dari Kepentingan saat Uji Vaksin
Jumat, 11 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Persiapan peluncuran vaksin COVID-19 harus hati-hati dan melalui persiapan matang.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir menuturkan, sebelum mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA), BPOM harus benar-benar menggunakan asas kehati-hatian.
Yakni memprioritaskan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan khasiat vaksin.
Baca Juga:
"BPOM juga harus bisa bekerja secara independen, transparan, dan lepas dari campur tangan siapa pun," kata Anas dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Anas menyebut, pemerintah juga perlu melakukan percepatan pengembangan dan produksi vaksin Merah Putih sebagai andalan nasional yang aman dan ampuh.
"Ini agar Indonesia bisa segera melepas ketergantungan terhadap produksi vaksin asing," jelas Anas.

Ia menambahkan, sebagai wujud keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, pemerintah bisa meningkatkan proporsi skema "vaksin program" menjadi lebih besar dari "vaksin mandiri". Yakni dari total target vaksinasi nasional.
"Dengan demikian, vaksinasi bagi masyarakat kurang mampu menjadi lebih banyak yang ter-cover," jelas Anas Thahir.
Ia juga mengingatkan, populasi yang akan divaksinasi supaya diperluas sehingga bisa menjangkau semua kelompok umur. Termasuk usia di bawah 18 tahun dan usia di atas 59 tahun.
"Dan pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kesiapan sistem pemantauan (surveilans) kejadian ikutan pasca imunisasi secara efektif," tutup anggota DPR dari dapil Jatim III ini.
Baca Juga:
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menegaskan, kedatangan vaksin Sinovac ke Indonesia untuk memastikan ketersediaannya untuk masyarakat, kendati belum ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disinggung alasan kedatangan Sinovac ke Indonesia meski belum ada izin, Wiku tidak menjawab.
Yang jelas, selama izin dari BPOM belum keluar, vaksinasi masal tidak akan dilakukan.
"Belum, karena prinsip keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama," ujarnya kepada wartawan. (Knu)
Baca Juga:
DPR Usulkan Pejabat Negara Jadi yang Pertama Divaksin COVID-19